Wednesday, February 25, 2009

Panwaslu Untuk Pemilu

Tidak terasa pemerintahan SBY-JK akan segera berakhir. Pemilu 2009 sudah di depan mata. Gong pesta akbar demokrasi semakin menggema. Bangsa indonesia akan segera menentukan pilihan terbaiknya yang akan duduk di kursi parlemen sebagai penyambung aspirasi. Momentum yang hanya dilakukan setiap satu kali dalam lima tahun ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Warna pemilu menjadi pemandangan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Tidak terkecuali Lombok Tengah. Sebagaimana di daerah-daerah lainnya, di Lombok Tengah (sebelum dilakukan penertiban) artibut partai dan calon anggota legislatif (Caleg) hampir memenuhi seluruh ruas jalan yang ada, dari ruas jalan protokol sampai jalan-jalan perkampungan. Berbagai warna dan slogan menambah semaraknya pesta yang akan diselenggarakan 9 april nanti.

Tidak ada satupun tempat strategis yang luput dari ”tembakan senjata” peserta pemilu 2009. Semuanya telah terisi oleh atribut partai dan caleg yang menawarkan dan menjanjikan perubahan untuk rakyat. Maka, bisa dikatakan bahwa sejauh mata memandang, disitu ada atribut kampanye terpampang.

Permasalahannya, apakah pemasangan atribut tersebut telah sesuai dengan aturan pemilu? Bagaimana cara menertibkan peserta yang ”nakal”? Sejauhmana ketegasan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam menindak pelanggaran yang terjadi? Berikut petikan wawancara Saya dengan ketua Panwaslu Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Srijaya.

Sebagai pengawas pemilu, apa saja tugas dan wewenang Panwaslu?
Panwaslu bertugas mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemilu, seperti penetapan daftar caleg, mengawasi pelaksanaan kampanye, pengawasan distribusi logistik pemilu, ya juga penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Wewenang kita melakukan pengawasan seluruh proses, dan kita merekomendasikan apabila ada temuan pelanggaran kepada KPU.

Berapa besar anggaran yang diperuntukkan panwaslu?
Anggaran ini tidak tentu, soalnya diatur pusat. Sekarang kita masih mengusulkan perubahan Dipa. Tanyakan yang lain saja, jangan tentang anggaran.

Apakah ada aturan yang membatasi pemasangan atribut kampanye?
Atribut pemilu boleh dipasang di mana saja, kecuali di tempat-tempat terlarang, misalnya jalan protokol, hal ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 dan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008. Selanjutnya dilarang dipasang di jalan bebas hambatan, yang hal ini telah dikoordinasikan dengan dinas perhubungan, kemudian di sekolah-sekolah, baik swasta maupun negeri, tempat ibadah, juga bangunan-bangunan pemerintah itu sudah pasti tidak boleh.

Apakah aturan tersebut telah tersosialisasikan dengan baik kepada peserta pemilu?
Sudah-sudah, tapi KPU punya tugas itu, kami hanya mengawasi seluruh proses. Untuk penertiban kita berkoordinasi dengan KPU, unsur Polres, Kesbangpol, Pol PP, juga pak camat.

Sejauh ini, pelanggaran apa saja yang dinilai panwaslu yang sudah ditindak?
Masih sekitar pelanggaran administrasi. Kalau terkait dengan tipilu (tindak pidana pemilu_red) ada indikasi tapi belum cukup bukti untuk kita tindak. Ya masih sebatas pelanggaran administrasi.

Apa sanksi bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran?
Tergantung tingkat pelanggarannya. Kalau Tipilu mulai dari 3 bulan, 6 bulan sampai 24 bulan penjara. Denda dari 6 juta sampai 24 juta. Setelah kita melakukan penertiban di jalan protokol beberapa waktu yang lalu, kemudian ada yang pasang lagi maka itu merupakan Tipilu. Kalau caleg yang melakukan pelanggaran berat, ya bisa dicoret.

Bagaimana sikap panwaslu dengan banyaknya anggapan bahwa panwaslu ibarat macan ompong?
Jadi kita bukan macan ompong. Kita tidak boleh seenaknya bertindak. Sekarang ini berbeda dengan yang dulu. Kalau dulu pengawas yang langsung mengeksekusi setiap masalah yang timbul, tapi sekarang tidak, kita hanya mengawasi. Kalau ada pelanggaran kita rekomendasikan kepada KPU dan juga kita serahkan kepada penyidik. Jadi hal inilah yang harus dipahami masyarakat.

Apa harapan panwaslu dari pemilu 2009?
Harapan kita mudah-mudahan dalam pemilu ini selain panwaslu yang melakukan pengawasan juga kita harapkan pengawasan partisifasi aktif dari masyarakat. Kita juga berharap peserta pemilu mematuhi aturan yang ada. Dan kita harapkan tingkat partisifasi masyarakat yang tinggi untuk memberikan hak pilihnya, itulah yang akan menentukan kesuksesan pemilu. Ya minimalah 90 atau 99 persen masyarakat memilih.

Seja o primeiro a comentar

Followers

  ©Napas Syahadat. Template by Dicas Blogger.

TOPO